Minggu, 29 Juni 2014

JENIS-JENIS RIBA



Dengan Cinta Untuk berbagi Ilmu

Secara  garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok yang pertama terbagi lagi menjadi riba jahiliyah dan qardh. Sedangkan kelompok kedua riba jual beli terbagi menjadi riba Afdhl dan riba nasi’ah. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
a.       Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh).
b.       Riba Jahiliyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditentukan.
c.       Riba fadhl
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk jenis barang ribawi.
d.       Riba nasi’ah
e.       Penangguhan, penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antar yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Dalam kitab Fathul Mu’in riba dibagi menjadi tiga yaitu :
1.       Riba Fadhl
Yaitu selisih barang pada salah satu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya. Termasuk dalam macam ini adalah riba qordh yaitu jika dalam utang kembali kepada pihak pemberi utang.
2.       Riba yad
Yaitu jika salah satu dari penjuual dan pembeli berpisah dari akad sebelum serah terima.
3.       Riba Nasa’
Yaitu jika mensaratkan ada penundaan penyerahan dua barang ma’qud alaih dalam penukaranya (jual-beli).   

Sumber : http://konsep-riba.blogspot.com





KONSEP BUNGA

Dengan Cinta Untuk Saling Berbagi Ilmu

Pengertian Bunga
Secara leksikal, bunga seabagai terjemahan dari kata interest. Secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan, bahwa interest is a charge for afinacial loan, usually a presentage of the amount loaned (Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan prosentase dari uang yang dipinjamkan. Pendapat lain menyatakan interest yaitu sejumlah uang yang dibayar atau dikalkulasikan untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.
Berbeda dengan bunga (Interest), dalam bahasa inggris riba lebih dikenal sebagai “usury” yang artinya “ the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest” tapi bila disimpulkan dari sejarah masyarakat barat, terlihat jelas bahwa “interest” dan “usury” yang dikenal saat ini pada hakikatnya adalah sama. Keduanya berarti tambahan uang, umumnya dalam presentase, istilah “usury” muncul karena belum mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga pengusahaharus menetapkan suatu tingkat bunga yang dianggap wajar.
Bunga Bang dan Riba
Dalam persoalan sub pokok bahasan ini, akan lebih rinci apabila dikembalikan kepada pandangan tentang adanya kesamaan antara praktek bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Kesamaan itu sulit dibantah, apalagi secara nyata aplikasi sistem bungan pada perbankan lebih banyak dirasakan mudharatnya dari pada manfaatnya. Kemudharatan sistem bunga sehingga dikategorikan sebagai riba, antara lain adalah:
1.    Mengakumulasikan dana untuk keuntungan sendiri.
2.    Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada  penanggung berikutnya.
3.    Menyalurkan harta hanya kepada mereka yang mampu.
4.    Penanggung terakhir adalah masyarakat.
5.    Memandulkan kebijakan stabilitas ekonomi dan investasi.
6.    Terjadi kesenjangan  yang tidak akan ada habisnya.
Disamping itu, terlepas dari haram / tidaknya bunga bank, secara jujur harus diakui bahwa terdapat beberapa kelemahan pada penerapan sistem bunga dalam sistem bank konvensional, antara lain :
1.       Salah satu penyebab krisis berkepanjangan.
2.       Menganaktirikan usaha sektor riil.
3.       Menciptakan budaya malas.
4.       Memperlebar jurang sosial antara simiskin dan sikaya.
Apabila ada suatu bank yang didirikan untuk membantu lalu lintas perdagangan, memuadahkan kirim mengirim uang, memudahkan jual-beli antar bangsa, membantu manusia pedagang dengan modal, maka semua itu dibolehkan Agama. Yang tidak diperbolehkan hanyalah memungut atau memberikan rente pinjaman (riba/ bunga). Baik yang dilakukan oleh bank/ perseorangan, yaitu memungut rente pinjaman. Dan juga dilarang kalau dengan tujuan “ihtikar” (menumpuk barang-barang makanan pada waktu mahal untuk dijual dalam waktu yang lebih mahal lagi), maka semuanya menurut hukum agama adalah haram.
Dalam analisa terhadap praktek pembuangan dalam bank, tercatat beberapa hal sebagai berikut :
1.    Bunga adalah tamnbahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau uang yang dipinjam.
2.    Besarnyta bunga yang harus dibayar ditetapkan dimuka tanpa memperdulikan apakah lembaga keuangan penerima simpanan atau peminjam berhasil dalam usahanya/ tidak.
3.    Besarnya bunga yang harus dibayar dicantumkan dalam angka presentase dalam setahun yang artinya apabila hutang tidak dibayar atau simpanan tidak diambil dalam beberapa tahun bisa terjadi berlipat ganda jumlahnya.
Dari ketiga hal tersebut diatas tampak jelas bahwa praktek membungakan uang adalah upaya untuk memperoleh tambahan uang atas uang semula dengan cara : (1). Pembayaran tambahan uang itu prakarsanya tidak datang dari yang meminjam, (2). Dengan jumlah tambahan yang besarnya ditetapkan dimuka, (3). Peminjam sebenarnya tidak mengetahui dengan pasti apakah usahanya akan berhasil atau tidak dan apaakah ia akan sanggup membayar tambahan dari pinjamanya itu atau tidak; (4). Pembayaran tambahan uang itu dihitung dengan presentase sehingga tidak tertutup kemungkinan suatu saat jumlah seluruh kewajiban yang harus dibayar menjadi berlipat ganda.
Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa bunga sama halnya dengan  riba an-nasi’ah yang dalam Al-Qur’an dan Hadits telah dijelaskan keharamanya. Namun, disisi lain banyak orang yang beranggapan bahwa bunga dan riba itu berbeda, karena bunga dianggap sebagai balas jasa atas pinjaman yang telah digunakan untuk kepentingan produksi. Berdasarkajn pendapat yang kedua ini, maka lembaga bank dianggap sebagai jalan keluar dari riba. Maksudnya, unsur yang mengharamkan riba telah dihapus melalui peraturan perbankan yang mana suku bunganya telah ditetapkan oleh pemerintah yang biasanya telah disepakati oleh wakil rakyat. Namun demikian, bukankah hal tersebut hanyalah dalih untuk menghalalkan yang diharamkan Tuhan?.
Allah SWT adalah Tuhan Yang Maha Tahu tentang apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi. Begitu juga dengan perubahan zaman seperti sekarang ini, tetapi Allah SWT tetap mengharamkan riba dengan jelas dalam firman-Ny, itu berarti tidak ada dalih apapun yang dapat menghalalkan riba. Alhasil, bagaimanapun dicfari dalihnya maka bunga itu terlarang menurut hukun Islam, tidak diridhoi oleh Allah SWT dan RasullNya.

Fatwa-Fatwa Tentang Bunga Bank 
a. Majlis Tarjih Muhammadiyah
Majlis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan :
1.    Riba hukumnya haram dengan nash shorih Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.    Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
3.    Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musyabihat.
4.    Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
b. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhlatul Ulama’
menurut lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama’ sehubungan dengan masalah ini.
1.    Haram sebab termasuk utang yang dipungut rente.
2.    Halal, sebab tidak ada syarat pad awaktu akad sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
3.    Syubhat (tidak tentu halal haramnya) sebab para ahliu hukum berselisih pendapat tentangnya.
Meskipun ada perbedaan pandangan lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama yaitu menyebut bunga bank adalah haram.
c. Sidang Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI kedua yang berlangsung di korachi, pakistan, Desember 1970, telah menyepakati dua hal utama, yaitu :
1.Praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan Syari’ah Islam.
2.Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah.
Hasil kesepakatan inilah yang melatarbelakangi didirikanya Bank pembangunan Islam    / Islamic Development Bank (IDB).
d. Mufti Negara Mesir
keputusan kantor Mufti Negara Mesir terhadap hukum bunga bank senantiasa tetap dan konsisten. Tercatat sekurang-kurangnya sejak tahun 1900 hingg 1989, Mufti Negara  Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan.
e. Konsul Kajian Islam Dunia  
Ulama’-ulama’ besar dunia yang terhimpun dalam Konsul Kajian Islam Dunia (KKID) telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank. Dalam konferensi II KKID yang diselenggarakan di universitas Al-Azhar, Kairo, pada bulan Muharram 1385 H/ Mei 1965 M, ditetapkan bahwa tidak ada sedikitpun kerugian atas haramnya praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.
f. Majelis Ulama’ Indonesia.
Dalam lokakarya alim ulama’ di Usaura tahun 1991 bertekad bahwa MUI harus segera mendirikan bank alternatif. Selanjutnya, keputusan fatwa MUI No. 1 tahun 2004 tentang bunga, bahwa praktek pembungaan uang pada saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rosululloh Saw, yakni riba nasi’ah. Dengan semikian, praktek pembungaan ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, penggadaian, koperasi, dan lembaga-lembaga lainya maupun dilakukan oleh individu.



Sumber : http://konsep-riba.blogspot.com



Rabu, 25 Juni 2014

PERBEDAAN JILBAB DAN KERUDUNG





index.jpg


Dengan Cinta, Dengan niat membagi ilmu bersama kaum muslim & muslimah

Assalammualaykum.wr.wb

Sekarang bukan hanya banyak, namun hampir semua masyarakat Indonesia khususnya, serta masyarakat Dunia yang tidak tau apa bedannya kerudung dengan Jilbab.
Masyarakat zaman modern kini, lebih suka dan cenderung mengikuti trend dan kebiasaan dibanding kebenaran. Bergerak tanpa dalil yang jelas, merasa diri sudah benar karna banyak yang melakukan hal serupa.
Padahal, apa yang dilakukan orang dan masyarakat sekitar belum tentu benar, Karna itu kajilah lagi ilmu yang saudariku dapat  sebelum menerapkannya. Karna kini banyak manusia yang beropini, menutup aurat adalah cukup dengan menutupi Rambut yang dimiliki.bukan hanya masyarakat umum, guru agama bahkan ustazah juga ada yang beberapa salah dalam menutup aurat…

Jadi Bagaimana cara menutup AURAT YANG BAIK DAN BENAR ???

Jawabannya :::::
DENGAN MENGGUNAKAN KERUDUNG DAN JILBAB SECARA SYAR’I


KERUDUNG
http://tersurat.files.wordpress.com/2014/03/kartun-wanita-berjilbab.jpg
Didalam Al-Qur'an Surat An-Nuur ayat 31 “Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya) kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya,…” (An-Nuur ayat 31)
kerudung atau dalam bahasa arabnya KHIMAR yaitu kain yang menutup aurat ( DARI RAMBUT YANG MENJULUR SAMPAI DADA ) Jadi, kerudung yang DIWAJIBKAN oleh Allah dalam ayat Qur’an tadi, bukan sehelai kain yang njelimet di leher atau hanya sekedar menutup rambutnya saja atau hiasan kepala semata.


Syarat Kerudung Syar’I :
1.     Kerudung yang digunakan harus menutupi dada. Tidak boleh dililit dileher hingga dadanya tampak (tidak tertutup)
2.       Sanggul kepala tidak boleh terlalu tinggi hingga menyerupai punduk unta. Karna itu HARAM



JILBAB
1798606_622931271155953_5815622658704154540_n.jpgSedangkan JILBAB, ada dlm Qur'an Surat Al-Ahzab ayat 59
“Wahai nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “hendaklah mereka menutupkan (mengulurkan) jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…..”
(Surat Al-Ahzab ayat 59)

Adapun definisi lain dari jilbab, yang diambil dari kamus bahasa arab

Jilbab
Diterangkan dalam kamus al Muhith, jilbab adalah pakaian yang luas untuk wanita yang dapat menutupi pakaian rumahnya seperti milhafah (mantel).
Tafsir Jalalain (jilid 3:1803) memberikan arti jilbab sebagai kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Jauhari dalam Ash Shihah mengatakan jilbab adalah kain penutup tubuh wanita dari atas sampai bawah. Khaththath Usman Thaha dalam Tafsir wa Bayan menjelaskan jilbab adalah apa-apa yang dapat menutupi seperti seprai atas tubuh wanita hingga mendekati tanah. Jadi, gambaran JILBAB itu adalah pakaian yang biasa di sebut JUBAH/GAMIS
Syarat jilbab yang syar’i :

1)        Harus menutup seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan, maka tidak boleh ditampakkan leher dan lain-lain walaupun hanya sebesar uang logam.
2)      Jilbab tidak boleh ketat, kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh membentuk lekuk tubuh, atau transparan.
3)      Menggunakan Baju dalam / daster dalam (selain dalaman )dan celana panjang, agar aurat dapat tertutup dari dalam dan sempurna dari luar.
4)      Jilbab harus menyentuh lantai, atau menutupi telapak kaki.
5)      Menggunakan kaos kaki, koas kaki sebenarnya tidak wajib, tapi karna zaman sekarang aktifitas muslimah (kaum wanita) cenderung lebih aktif, maka kaos kaki ini wajib. Karna untuk mencegah kaki bagian bawah dan telapaknya terlihat, karna itu adalah aurat.

Pesan putri Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, Fatimah binti Rasullullah shollallohu alaihi wa sallam.. Beliau pernah berpesan kepada Asma’ : 
“Wahai Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang buruk perilaku kaum wanita yang memakai pakaian yang dapat menggambarkan tubuhnya…)” (Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi)
Mau dipandang sebagai wanita buruk karena berpakaian yang masih menampakkan tubuh. Tidak bukan ???

Itulah perbedaan KERUDUNG DENGAN JILBAB. Karna itu janganlah kita sampai tersesat hanya karna mengikuti tren yang belum tentu itu benar. Jangan sampai kita terjerumus masuk kedalam NERAKA hanya karena TIDAK MENELITI LAGI apa yang kita lakukan, HALAL ATAU HARAM. Karna itu kita harus teliti dalam hidup, karna ISLAM ITU MUDAH, terkecuali mereka yang tak pernah mau siap dengan apa yang di perintahkan oleh ALLAH SWT SANG MAHA RAJA yang menciptakan manusia.

Sedikit berbagi cerita,  ‘’ Dahulu pernah saya mengajak seorang dari bagian hidup saya untuk berkerudung, Tapi ia menjawab * Nanti aja, Kerudungin aja dulu hati, baru kerudungin diri*. Betapa kagetnya saya, hati terasa mendadak sesak. Saya menjawab seraya terperingis dan berusaha tidak menyakiti hatinya.  #Badan dulu dikerudungi, baru nanti hati ngikut dech J # . Lalu jawabnya *hati dulu, nanti kelakuannya jelek, mending siapin hati dulu baru kerudungan*. Saya hanya tersenyum seraya terdiam. . . “
Bukan hanya satu, dua, atau tiga orang yang pernah saya dengar mengatakan ini pada saya. Tapi banyak, bahkan bukan hanya orang yang saya kenal, namun juga banyak muslimah yang beropini demikian.
Satuhal yang saya juga pelajari, Hati akan mengikut apa kata tubuh, Bila Kita mau Menutup Aurat, maka hatipun akan mengikuti. Demikian bila kita menunggu hati untuk siap, setan akan selalu menggoda kita’ agar kita tak akan pernah siap ‘ Kita hanyalah manusia, yang dikelilingi SETAN dan Godaannya, Akan sulit bila kita tidak bersiap ketika kebenaran itu datang, sulit untuk kita memulai bila kita menunda.
Cinta dan peduli itulah yang yang membuat saya tergerak menuliskan ini semua. Saya ingin kita semua tau apa yang benar dan apa yang salah. Saling mengingatkan dan agar kita dapat terhindar dari Azab-NYA.

“ALLAH MENYURUH KITA, SUDAH SEHARUSKAN KITA LAKUKAN”

Tak akan pernah ada kata terlambat, sampai nyawa berada di kerongkongan
Dengan CINTA, “Marilah Saodariku, kita tutup aurat kita. Karna selangkah kita keluar dari rumah tanpa menutup aurat, satu ISTANA KITA BANGUN DI NERAKA, Lalu bagaimana kalau Beribu langkah kita berjalan. Satu orang melihat aurat kita, satu dosa kita dapatkan, lalu bagaimana kalau begitu banyak orang bukan muhrim melihat kita, betapa banyak siska yang akan kita peroleh” Nauzubillah


إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
“Sesungguhnya hal yang dijumpai manusia dari perkataan para nabi adalah apabila engkau tak malu, berbuatlah sesukamu.” (HR. Bukhari).

Dengan Cinta “Mohon maaf sebesar-besarnya apabila ada kata yang salah dan menyakitkan hati saudara dan saudariku, kekurangan milik saya dan kesempurnaan hanyalah milik ALLAH SWT “
Wassalammualaykum.wr.wb