![]() | ||
| Dengan Cinta Untuk berbagi Ilmu |
Secara
garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba
utang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok yang pertama terbagi lagi menjadi
riba jahiliyah dan qardh. Sedangkan kelompok kedua riba jual beli terbagi
menjadi riba Afdhl dan riba nasi’ah. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
a.
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu
yang disaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh).
b.
Riba Jahiliyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si
peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditentukan.
c.
Riba fadhl
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar
atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk
jenis barang ribawi.
d.
Riba nasi’ah
e.
Penangguhan,
penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis
barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan,
perubahan atau tambahan antar yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan
kemudian.
Dalam kitab Fathul Mu’in riba dibagi menjadi
tiga yaitu :
1.
Riba Fadhl
Yaitu selisih barang pada salah satu tukar
menukar dua barang yang sama jenisnya. Termasuk dalam macam ini adalah riba
qordh yaitu jika dalam utang kembali kepada pihak pemberi utang.
2.
Riba yad
Yaitu jika salah satu dari penjuual dan pembeli
berpisah dari akad sebelum serah terima.
3.
Riba Nasa’
Yaitu jika mensaratkan ada penundaan penyerahan
dua barang ma’qud alaih dalam penukaranya (jual-beli).
Sumber : http://konsep-riba.blogspot.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar