![]() |
| Dengan Cinta Untuk Saling Berbagi Ilmu |
Pengertian Bunga
Secara leksikal, bunga seabagai terjemahan dari kata interest.
Secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan, bahwa interest
is a charge for afinacial loan, usually a presentage of the amount loaned
(Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan
prosentase dari uang yang dipinjamkan. Pendapat lain menyatakan interest yaitu
sejumlah uang yang dibayar atau dikalkulasikan untuk penggunaan modal. Jumlah
tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang
bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.
Berbeda dengan bunga (Interest), dalam bahasa inggris riba
lebih dikenal sebagai “usury” yang artinya “ the act of lending money at an
exorbitant or illegal rate of interest” tapi bila disimpulkan dari sejarah
masyarakat barat, terlihat jelas bahwa “interest” dan “usury”
yang dikenal saat ini pada hakikatnya adalah sama. Keduanya berarti tambahan
uang, umumnya dalam presentase, istilah “usury” muncul karena belum
mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga pengusahaharus menetapkan suatu
tingkat bunga yang dianggap wajar.
Bunga Bang dan Riba
Dalam persoalan sub pokok bahasan ini, akan lebih rinci apabila dikembalikan
kepada pandangan tentang adanya kesamaan antara praktek bunga dengan riba yang
diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Kesamaan itu sulit dibantah, apalagi
secara nyata aplikasi sistem bungan pada perbankan lebih banyak dirasakan
mudharatnya dari pada manfaatnya. Kemudharatan sistem bunga sehingga
dikategorikan sebagai riba, antara lain adalah:
1.
Mengakumulasikan dana untuk keuntungan sendiri.
2.
Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan
kepada penanggung berikutnya.
3.
Menyalurkan harta hanya kepada mereka yang
mampu.
4.
Penanggung terakhir adalah masyarakat.
5.
Memandulkan kebijakan stabilitas ekonomi dan
investasi.
6.
Terjadi kesenjangan yang tidak akan ada habisnya.
Disamping itu, terlepas dari haram / tidaknya bunga bank, secara
jujur harus diakui bahwa terdapat beberapa kelemahan pada penerapan sistem
bunga dalam sistem bank konvensional, antara lain
:
1.
Salah satu penyebab krisis berkepanjangan.
2.
Menganaktirikan usaha sektor riil.
3.
Menciptakan budaya malas.
4.
Memperlebar jurang sosial antara simiskin dan
sikaya.
Apabila ada suatu bank yang didirikan untuk membantu lalu lintas
perdagangan, memuadahkan kirim mengirim uang, memudahkan jual-beli antar
bangsa, membantu manusia pedagang dengan modal, maka semua itu dibolehkan
Agama. Yang tidak diperbolehkan hanyalah memungut atau memberikan rente
pinjaman (riba/ bunga). Baik yang dilakukan oleh bank/ perseorangan, yaitu
memungut rente pinjaman. Dan juga dilarang kalau dengan tujuan “ihtikar”
(menumpuk barang-barang makanan pada waktu mahal untuk dijual dalam waktu yang
lebih mahal lagi), maka semuanya menurut hukum agama adalah haram.
Dalam analisa terhadap praktek pembuangan dalam bank, tercatat
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Bunga adalah tamnbahan terhadap uang yang
disimpan pada lembaga keuangan atau uang yang dipinjam.
2.
Besarnyta bunga yang harus dibayar ditetapkan
dimuka tanpa memperdulikan apakah lembaga keuangan penerima simpanan atau
peminjam berhasil dalam usahanya/ tidak.
3.
Besarnya bunga yang harus dibayar dicantumkan
dalam angka presentase dalam setahun yang artinya apabila hutang tidak dibayar
atau simpanan tidak diambil dalam beberapa tahun bisa terjadi berlipat ganda
jumlahnya.
Dari ketiga hal tersebut diatas tampak jelas bahwa praktek
membungakan uang adalah upaya untuk memperoleh tambahan uang atas uang semula
dengan cara : (1). Pembayaran tambahan uang itu prakarsanya tidak datang dari
yang meminjam, (2). Dengan jumlah tambahan yang besarnya ditetapkan dimuka,
(3). Peminjam sebenarnya tidak mengetahui dengan pasti apakah usahanya akan
berhasil atau tidak dan apaakah ia akan sanggup membayar tambahan dari pinjamanya
itu atau tidak; (4). Pembayaran tambahan uang itu dihitung dengan presentase
sehingga tidak tertutup kemungkinan suatu saat jumlah seluruh kewajiban yang
harus dibayar menjadi berlipat ganda.
Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa bunga sama halnya
dengan riba an-nasi’ah yang dalam
Al-Qur’an dan Hadits telah dijelaskan keharamanya. Namun, disisi lain banyak
orang yang beranggapan bahwa bunga dan riba itu berbeda, karena bunga dianggap
sebagai balas jasa atas pinjaman yang telah digunakan untuk kepentingan
produksi. Berdasarkajn pendapat yang kedua ini, maka lembaga bank dianggap
sebagai jalan keluar dari riba. Maksudnya, unsur yang mengharamkan riba telah
dihapus melalui peraturan perbankan yang mana suku bunganya telah ditetapkan
oleh pemerintah yang biasanya telah disepakati oleh wakil rakyat. Namun
demikian, bukankah hal tersebut hanyalah dalih untuk menghalalkan yang
diharamkan Tuhan?.
Allah SWT adalah Tuhan Yang Maha Tahu tentang apa yang telah
terjadi dan apa yang akan terjadi. Begitu juga dengan perubahan zaman seperti
sekarang ini, tetapi Allah SWT tetap mengharamkan riba dengan jelas dalam
firman-Ny, itu berarti tidak ada dalih apapun yang dapat menghalalkan riba.
Alhasil, bagaimanapun dicfari dalihnya maka bunga itu terlarang menurut hukun
Islam, tidak diridhoi oleh Allah SWT dan RasullNya.
Fatwa-Fatwa Tentang Bunga Bank
a. Majlis Tarjih Muhammadiyah
Majlis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan :
1.
Riba hukumnya haram dengan nash shorih
Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.
Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank
tanpa riba hukumnya halal.
3.
Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik
negara kepada para nasabahnya yang selama ini berlaku, termasuk perkara
musyabihat.
4.
Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan
terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang
sesuai dengan kaidah Islam.
b. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhlatul Ulama’
menurut lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum
gadai. Terdapat tiga pendapat ulama’ sehubungan dengan masalah ini.
1.
Haram sebab termasuk utang yang dipungut rente.
2.
Halal, sebab tidak ada syarat pad awaktu akad
sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
3.
Syubhat (tidak tentu halal haramnya) sebab para
ahliu hukum berselisih pendapat tentangnya.
Meskipun ada perbedaan pandangan lajnah memutuskan bahwa (pilihan)
yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama yaitu menyebut bunga bank
adalah haram.
c. Sidang Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI kedua yang berlangsung di korachi,
pakistan, Desember 1970, telah menyepakati dua hal utama, yaitu :
1.Praktek
bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan Syari’ah Islam.
2.Perlu
segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan
prinsip-prinsip Syari’ah.
Hasil kesepakatan inilah yang melatarbelakangi didirikanya Bank
pembangunan Islam / Islamic
Development Bank (IDB).
d. Mufti Negara Mesir
keputusan kantor Mufti Negara Mesir terhadap hukum bunga bank
senantiasa tetap dan konsisten. Tercatat sekurang-kurangnya sejak tahun 1900
hingg 1989, Mufti Negara Republik Arab
Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan.
e. Konsul Kajian Islam Dunia
Ulama’-ulama’ besar dunia yang terhimpun dalam Konsul Kajian Islam
Dunia (KKID) telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank. Dalam
konferensi II KKID yang diselenggarakan di universitas Al-Azhar, Kairo, pada
bulan Muharram 1385 H/ Mei 1965 M, ditetapkan bahwa tidak ada sedikitpun
kerugian atas haramnya praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank
konvensional.
f. Majelis Ulama’ Indonesia.
Dalam lokakarya alim ulama’ di Usaura tahun 1991 bertekad bahwa MUI
harus segera mendirikan bank alternatif. Selanjutnya, keputusan fatwa MUI No. 1
tahun 2004 tentang bunga, bahwa praktek pembungaan uang pada saat ini telah
memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rosululloh Saw, yakni riba
nasi’ah. Dengan semikian, praktek pembungaan ini termasuk salah satu bentuk
riba, dan riba hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar
modal, penggadaian, koperasi, dan lembaga-lembaga lainya maupun dilakukan oleh
individu.
Sumber : http://konsep-riba.blogspot.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar