Minggu, 29 Juni 2014

KONSEP BUNGA

Dengan Cinta Untuk Saling Berbagi Ilmu

Pengertian Bunga
Secara leksikal, bunga seabagai terjemahan dari kata interest. Secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan, bahwa interest is a charge for afinacial loan, usually a presentage of the amount loaned (Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan prosentase dari uang yang dipinjamkan. Pendapat lain menyatakan interest yaitu sejumlah uang yang dibayar atau dikalkulasikan untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.
Berbeda dengan bunga (Interest), dalam bahasa inggris riba lebih dikenal sebagai “usury” yang artinya “ the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest” tapi bila disimpulkan dari sejarah masyarakat barat, terlihat jelas bahwa “interest” dan “usury” yang dikenal saat ini pada hakikatnya adalah sama. Keduanya berarti tambahan uang, umumnya dalam presentase, istilah “usury” muncul karena belum mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga pengusahaharus menetapkan suatu tingkat bunga yang dianggap wajar.
Bunga Bang dan Riba
Dalam persoalan sub pokok bahasan ini, akan lebih rinci apabila dikembalikan kepada pandangan tentang adanya kesamaan antara praktek bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Kesamaan itu sulit dibantah, apalagi secara nyata aplikasi sistem bungan pada perbankan lebih banyak dirasakan mudharatnya dari pada manfaatnya. Kemudharatan sistem bunga sehingga dikategorikan sebagai riba, antara lain adalah:
1.    Mengakumulasikan dana untuk keuntungan sendiri.
2.    Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada  penanggung berikutnya.
3.    Menyalurkan harta hanya kepada mereka yang mampu.
4.    Penanggung terakhir adalah masyarakat.
5.    Memandulkan kebijakan stabilitas ekonomi dan investasi.
6.    Terjadi kesenjangan  yang tidak akan ada habisnya.
Disamping itu, terlepas dari haram / tidaknya bunga bank, secara jujur harus diakui bahwa terdapat beberapa kelemahan pada penerapan sistem bunga dalam sistem bank konvensional, antara lain :
1.       Salah satu penyebab krisis berkepanjangan.
2.       Menganaktirikan usaha sektor riil.
3.       Menciptakan budaya malas.
4.       Memperlebar jurang sosial antara simiskin dan sikaya.
Apabila ada suatu bank yang didirikan untuk membantu lalu lintas perdagangan, memuadahkan kirim mengirim uang, memudahkan jual-beli antar bangsa, membantu manusia pedagang dengan modal, maka semua itu dibolehkan Agama. Yang tidak diperbolehkan hanyalah memungut atau memberikan rente pinjaman (riba/ bunga). Baik yang dilakukan oleh bank/ perseorangan, yaitu memungut rente pinjaman. Dan juga dilarang kalau dengan tujuan “ihtikar” (menumpuk barang-barang makanan pada waktu mahal untuk dijual dalam waktu yang lebih mahal lagi), maka semuanya menurut hukum agama adalah haram.
Dalam analisa terhadap praktek pembuangan dalam bank, tercatat beberapa hal sebagai berikut :
1.    Bunga adalah tamnbahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau uang yang dipinjam.
2.    Besarnyta bunga yang harus dibayar ditetapkan dimuka tanpa memperdulikan apakah lembaga keuangan penerima simpanan atau peminjam berhasil dalam usahanya/ tidak.
3.    Besarnya bunga yang harus dibayar dicantumkan dalam angka presentase dalam setahun yang artinya apabila hutang tidak dibayar atau simpanan tidak diambil dalam beberapa tahun bisa terjadi berlipat ganda jumlahnya.
Dari ketiga hal tersebut diatas tampak jelas bahwa praktek membungakan uang adalah upaya untuk memperoleh tambahan uang atas uang semula dengan cara : (1). Pembayaran tambahan uang itu prakarsanya tidak datang dari yang meminjam, (2). Dengan jumlah tambahan yang besarnya ditetapkan dimuka, (3). Peminjam sebenarnya tidak mengetahui dengan pasti apakah usahanya akan berhasil atau tidak dan apaakah ia akan sanggup membayar tambahan dari pinjamanya itu atau tidak; (4). Pembayaran tambahan uang itu dihitung dengan presentase sehingga tidak tertutup kemungkinan suatu saat jumlah seluruh kewajiban yang harus dibayar menjadi berlipat ganda.
Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa bunga sama halnya dengan  riba an-nasi’ah yang dalam Al-Qur’an dan Hadits telah dijelaskan keharamanya. Namun, disisi lain banyak orang yang beranggapan bahwa bunga dan riba itu berbeda, karena bunga dianggap sebagai balas jasa atas pinjaman yang telah digunakan untuk kepentingan produksi. Berdasarkajn pendapat yang kedua ini, maka lembaga bank dianggap sebagai jalan keluar dari riba. Maksudnya, unsur yang mengharamkan riba telah dihapus melalui peraturan perbankan yang mana suku bunganya telah ditetapkan oleh pemerintah yang biasanya telah disepakati oleh wakil rakyat. Namun demikian, bukankah hal tersebut hanyalah dalih untuk menghalalkan yang diharamkan Tuhan?.
Allah SWT adalah Tuhan Yang Maha Tahu tentang apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi. Begitu juga dengan perubahan zaman seperti sekarang ini, tetapi Allah SWT tetap mengharamkan riba dengan jelas dalam firman-Ny, itu berarti tidak ada dalih apapun yang dapat menghalalkan riba. Alhasil, bagaimanapun dicfari dalihnya maka bunga itu terlarang menurut hukun Islam, tidak diridhoi oleh Allah SWT dan RasullNya.

Fatwa-Fatwa Tentang Bunga Bank 
a. Majlis Tarjih Muhammadiyah
Majlis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan :
1.    Riba hukumnya haram dengan nash shorih Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.    Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
3.    Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musyabihat.
4.    Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
b. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhlatul Ulama’
menurut lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama’ sehubungan dengan masalah ini.
1.    Haram sebab termasuk utang yang dipungut rente.
2.    Halal, sebab tidak ada syarat pad awaktu akad sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
3.    Syubhat (tidak tentu halal haramnya) sebab para ahliu hukum berselisih pendapat tentangnya.
Meskipun ada perbedaan pandangan lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama yaitu menyebut bunga bank adalah haram.
c. Sidang Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI kedua yang berlangsung di korachi, pakistan, Desember 1970, telah menyepakati dua hal utama, yaitu :
1.Praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan Syari’ah Islam.
2.Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah.
Hasil kesepakatan inilah yang melatarbelakangi didirikanya Bank pembangunan Islam    / Islamic Development Bank (IDB).
d. Mufti Negara Mesir
keputusan kantor Mufti Negara Mesir terhadap hukum bunga bank senantiasa tetap dan konsisten. Tercatat sekurang-kurangnya sejak tahun 1900 hingg 1989, Mufti Negara  Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan.
e. Konsul Kajian Islam Dunia  
Ulama’-ulama’ besar dunia yang terhimpun dalam Konsul Kajian Islam Dunia (KKID) telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank. Dalam konferensi II KKID yang diselenggarakan di universitas Al-Azhar, Kairo, pada bulan Muharram 1385 H/ Mei 1965 M, ditetapkan bahwa tidak ada sedikitpun kerugian atas haramnya praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.
f. Majelis Ulama’ Indonesia.
Dalam lokakarya alim ulama’ di Usaura tahun 1991 bertekad bahwa MUI harus segera mendirikan bank alternatif. Selanjutnya, keputusan fatwa MUI No. 1 tahun 2004 tentang bunga, bahwa praktek pembungaan uang pada saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rosululloh Saw, yakni riba nasi’ah. Dengan semikian, praktek pembungaan ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, penggadaian, koperasi, dan lembaga-lembaga lainya maupun dilakukan oleh individu.



Sumber : http://konsep-riba.blogspot.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar